Ikatan Dinas Pegawai Negeri Sipil PNS

Ikatan Dinas
Pegawai Negeri Sipil yang tidak dapat menyelesaikan wajib kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Wajib Kerja STAN dan ketentuan lainnya yang berlaku, pegawai tersebut wajib membayar ganti rugi ke Negara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor :1 /PMK/ 1977 tentang
Peraturan Dasar Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Menteri Keuangan Republik Indonesia

Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 252/KMK/ 1977 tentang
Pemberian Tunjangan Belajar Kepada Mahasiswa Sekolah Tinggiakuntansi Negara

Masa ikatan dinas yang harus dijalani
Ajun Akuntan (DIII) 6 kali masa pendidikan
Akuntan (D.IV) 5 kali masa pendidikan ditambah sisa ajun yang berlum dijalani

Besar ganti rugi
Sampai dengan Ajun Akuntan Rp. 10.000.000,-
Sampai dengan Akuntan Rp. 20.000.000,-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 531/KMK.08/1981 tentang
Bentuk Dan Isi Surat Perianjian Wajib Kerja Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Di Departemen Keuangan

Masa ikatan dinas yang harus dijalani
Ajun Akuntan (DIII) 6 kali masa pendidikan
Akuntan (D.IV) 5 kali masa pendidikan ditambah setengah sisa ajun yang belum dijalani

Besar ganti rugi
Sampai dengan Ajun Akuntan Rp. 10.000.000,-
Sampai dengan Akuntan Rp. 30.000.000,-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 532/KMK.08/ 1981 tentang
Bentuk Dan Isi Surat Perianjian Wajib Kerja Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Dengan Kurikulum Khusus Di Departemen Keuangan

Masa ikatan dinas yang harus dijalani
Ajun Akuntan (DIII) 6 kali masa pendidikan
Akuntan (D.IV) 5 kali masa pendidikan ditambah setengah sisa ajun yang berlum dijalani

Besar ganti rugi
Sampai dengan Ajun Akuntan Rp. 10.000.000,-
Sampai dengan Akuntan Rp. 30.000.000,-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1274/KMK.08/1992 tentang
Ketentuan Wajib Kerja Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Yang Mengikuti Pendidikan Program Diploma/Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/Program Gelar Di Lingkungan Departemen Keuangan

Masa ikatan dinas yang harus dijalani
Ajun / Akuntan (D.III/D.IV) 3 kali masa pendidikan ditambah 1 tahun
masa ikatan dinas yang dihitung adalah masa ikatan dinas untuk tingkat pendidikan tertinggi yang telah didapatkan

Besar ganti rugi
Sampai dengan Ajun Akuntan Rp. 25.000.000,-
Sampai dengan Akuntan Rp. 50.000.000,-

13 Tanggapan

  1. Saya mohon kepada para dermawan dan penguasa yang memprioritaskan kemajuan bangsa atas dasar pendidikan, saya harapkan bantuan beasiswa S2 ikatan dinas untuk menambah khasanah pengetahuan saya. atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

  2. Saya mohon kepada para dermawan dan penguasa yang memprioritaskan kemajuan bangsa atas dasar pendidikan, saya harapkan bantuan beasiswa S1 ikatan dinas untuk menambah khasanah pengetahuan saya. atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

  3. Saya mohon kepada para dermawan dan penguasa yang memprioritaskan kemajuan bangsa atas dasar pendidikan, saya harapkan bantuan beasiswa S1 ikatan dinas untuk menambah khasanah pengetahuan saya. atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

  4. saya memohon kepada para dermawan yang mau membantu saya untuk melanjutkan S2 diuniversitas indonesia.atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimakasih.
    nomor hp saya 081381798180

  5. Saya mohon kepada para dermawan dan penguasa yang memprioritaskan kemajuan bangsa atas dasar pendidikan, saya mohon bantuan beasiswa S1 ikatan dinas saya untuk menambah ilmu dan pengetahuan yang berpengalaman dalam ikatan dinas saya. atas perhatiannya saya ucapakan ribuan terimakasi.

  6. Saya PNS
    ingin mendapatkan beasiswa SII Gizi
    bagaimana caranya?
    Terima kasih

  7. saya PNS lulusan D3 Kesling…mohon bantuan info beasiswa untuk melanjutkan ke s1, terimakasih

  8. [...] here to read the rest: Ikatan Dinas Pegawai Negeri Sipil PNS Related Posts:Ketentuan Ikatan Dinas STAN Sekolah Tinggi Akuntansi NegaraBeasiswa Ikatan Dinas [...]

  9. saya mohon kepada para dermawan dan para penguasa yang berbaik hati
    yang memprioritaskan bidang pendidikan di indonesia ini
    agar kiranya memberikan kesempatan kepada saya
    untuk mendapatkan beasiswa S2 untuk menambah khasanah pengetahuan saya

    ni no aku 085361155232
    sebelumnya aku ucapkan trimah kasih

  10. Saya seorang PNS di pemkab…saya ingin meningkatkan ilmu pengetahuan saya dengan melanjutkan pendidikan saya pada jalur S2..karenanya saya meminta bantuan kepada siapa saja yang mengetahui informasi beasiswa untuk PNS..trimakasih…

  11. saya seorang pns di provinsi bengkulu,saya ingin mengajukan besiswa pendidikan S2 gratis ke luar negeri untuk konsentrasi perencanaan pembangunan,,bagaimana caranya?tolong informasinya y

  12. saya PNS ingin melanjutkan ke S1 gizi, kalau ada informasi beasiswa, mohon diinformasikan….terimakasih

  13. katanya ada bea siswa untuk pns dari dikti melalui universitas siliwangi tasikmalaya ,saya tunggu-tunggu sampai saat ini nggak turun juga,saya guru smp lulusan D3 sekarang sedang mrlanjutkan S1 di unsil, gimana nih bea siswa nya?

Tinggalkan Balasan