Ikatan Dinas
Pegawai Negeri Sipil yang tidak dapat menyelesaikan wajib kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Wajib Kerja STAN dan ketentuan lainnya yang berlaku, pegawai tersebut wajib membayar ganti rugi ke Negara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor :1 /PMK/ 1977 tentang
Peraturan Dasar Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Menteri Keuangan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 252/KMK/ 1977 tentang
Pemberian Tunjangan Belajar Kepada Mahasiswa Sekolah Tinggiakuntansi Negara
Masa ikatan dinas yang harus dijalani
Ajun Akuntan (DIII) 6 kali masa pendidikan
Akuntan (D.IV) 5 kali masa pendidikan ditambah sisa ajun yang berlum dijalani
Besar ganti rugi
Sampai dengan Ajun Akuntan Rp. 10.000.000,-
Sampai dengan Akuntan Rp. 20.000.000,-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 531/KMK.08/1981 tentang
Bentuk Dan Isi Surat Perianjian Wajib Kerja Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Di Departemen Keuangan
Masa ikatan dinas yang harus dijalani
Ajun Akuntan (DIII) 6 kali masa pendidikan
Akuntan (D.IV) 5 kali masa pendidikan ditambah setengah sisa ajun yang belum dijalani
Besar ganti rugi
Sampai dengan Ajun Akuntan Rp. 10.000.000,-
Sampai dengan Akuntan Rp. 30.000.000,-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 532/KMK.08/ 1981 tentang
Bentuk Dan Isi Surat Perianjian Wajib Kerja Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Dengan Kurikulum Khusus Di Departemen Keuangan
Masa ikatan dinas yang harus dijalani
Ajun Akuntan (DIII) 6 kali masa pendidikan
Akuntan (D.IV) 5 kali masa pendidikan ditambah setengah sisa ajun yang berlum dijalani
Besar ganti rugi
Sampai dengan Ajun Akuntan Rp. 10.000.000,-
Sampai dengan Akuntan Rp. 30.000.000,-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1274/KMK.08/1992 tentang
Ketentuan Wajib Kerja Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Yang Mengikuti Pendidikan Program Diploma/Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/Program Gelar Di Lingkungan Departemen Keuangan
Masa ikatan dinas yang harus dijalani
Ajun / Akuntan (D.III/D.IV) 3 kali masa pendidikan ditambah 1 tahun
masa ikatan dinas yang dihitung adalah masa ikatan dinas untuk tingkat pendidikan tertinggi yang telah didapatkan
Besar ganti rugi
Sampai dengan Ajun Akuntan Rp. 25.000.000,-
Sampai dengan Akuntan Rp. 50.000.000,-
DIarsipkan di bawah: Beasiswa, dalam negeri


Saya mohon kepada para dermawan dan penguasa yang memprioritaskan kemajuan bangsa atas dasar pendidikan, saya harapkan bantuan beasiswa S2 ikatan dinas untuk menambah khasanah pengetahuan saya. atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Saya mohon kepada para dermawan dan penguasa yang memprioritaskan kemajuan bangsa atas dasar pendidikan, saya harapkan bantuan beasiswa S1 ikatan dinas untuk menambah khasanah pengetahuan saya. atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Saya mohon kepada para dermawan dan penguasa yang memprioritaskan kemajuan bangsa atas dasar pendidikan, saya harapkan bantuan beasiswa S1 ikatan dinas untuk menambah khasanah pengetahuan saya. atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
saya memohon kepada para dermawan yang mau membantu saya untuk melanjutkan S2 diuniversitas indonesia.atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimakasih.
nomor hp saya 081381798180
Saya mohon kepada para dermawan dan penguasa yang memprioritaskan kemajuan bangsa atas dasar pendidikan, saya mohon bantuan beasiswa S1 ikatan dinas saya untuk menambah ilmu dan pengetahuan yang berpengalaman dalam ikatan dinas saya. atas perhatiannya saya ucapakan ribuan terimakasi.
Saya PNS
ingin mendapatkan beasiswa SII Gizi
bagaimana caranya?
Terima kasih
saya PNS lulusan D3 Kesling…mohon bantuan info beasiswa untuk melanjutkan ke s1, terimakasih
[...] here to read the rest: Ikatan Dinas Pegawai Negeri Sipil PNS Related Posts:Ketentuan Ikatan Dinas STAN Sekolah Tinggi Akuntansi NegaraBeasiswa Ikatan Dinas [...]
saya mohon kepada para dermawan dan para penguasa yang berbaik hati
yang memprioritaskan bidang pendidikan di indonesia ini
agar kiranya memberikan kesempatan kepada saya
untuk mendapatkan beasiswa S2 untuk menambah khasanah pengetahuan saya
ni no aku 085361155232
sebelumnya aku ucapkan trimah kasih
Saya seorang PNS di pemkab…saya ingin meningkatkan ilmu pengetahuan saya dengan melanjutkan pendidikan saya pada jalur S2..karenanya saya meminta bantuan kepada siapa saja yang mengetahui informasi beasiswa untuk PNS..trimakasih…
saya seorang pns di provinsi bengkulu,saya ingin mengajukan besiswa pendidikan S2 gratis ke luar negeri untuk konsentrasi perencanaan pembangunan,,bagaimana caranya?tolong informasinya y
saya PNS ingin melanjutkan ke S1 gizi, kalau ada informasi beasiswa, mohon diinformasikan….terimakasih
katanya ada bea siswa untuk pns dari dikti melalui universitas siliwangi tasikmalaya ,saya tunggu-tunggu sampai saat ini nggak turun juga,saya guru smp lulusan D3 sekarang sedang mrlanjutkan S1 di unsil, gimana nih bea siswa nya?